Siapa yang bisa memperoleh Pembiayaan?
Semua WNI, berusia diatas 21 tahun, memiliki kemampuan yang cukup untuk membayar angsuran dan dengan property marketable yang dapat dijaminkan.
Bagaimana caranya untuk dapat memperoleh Pembiayaan di Proline Finance?
Silahkan Klik Ajukan Pembiayaan Properti di website kami. Anda akan di minta untuk melengkapi data pendaftaran sebagai Pembiaya pada Proline Finance. Jika sudah terdaftar Anda akan diminta untuk melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan untuk aplikasi pembiayaan. Setelah dokumen sudah lengkap, kami akan segera proses pembiayaan anda dan memberi keputusan di waktu yang dekat. Seandainya disetujui, pembiaya wajib berkunjung kantor Proline Finance untuk menandatangani dokumen-dokumen legal sebelum terjadinya pencairan dana pembiayaan.
Apa biaya yang dikenakan?
Tidak ada biaya yang dikenakan selama proses pendaftaran. Anda akan dikenakan biaya sebesar Rp 250.000 pada tahap survei agunan, dan bila pembiayaan disetujui maka biaya tersebut akan digunakan sebagai potongan biaya pembiayaan.
Berapa lama proses pengajuan pembiayaan di Proline Finance?
Proses pengajuan dan persetujuan pembiayaan di Proline Finance sangat cepat dan praktis, sekitar 3 hari kerja setelah survei usaha dan survei jaminan dilakukan.
Apakah saya bisa mengajukan pembiayaan baru apabila pembiayaan saya sebelumnya di Proline Finance masih belum lunas?
Anda bisa mengajukan pembiayaan baru sesudah pinjaman 3 bulan dari pencairan pembiayaan. Namun, pembiayaan selanjutnya tetap akan dilakukan proses pembiayaan ulang seperti sebelumnya.
Bagaimanakah perhitungan pelunasan hutang?
Pelunasan hutang dihitung berdasarkan saldo pembiayaan, bunga berjalan, denda keterlambatan (jika ada) serta biaya administrasi pelunasan. Pelunasan dapat dilakukan untuk sebagian atau seluruh sisa pembiayaan.
Bagaimana cara melunasi pembiayaan?
Anda dapat menghubungi Proline Finance melalui halaman Hubungi Kami dengan menjelaskan jumlah yang akan dilunasi, tanggal perkiraan pelunasan, dan alasan pelunasan.
Bagaimana jika pembayaran saya melewati tanggal jatuh tempo?
Untuk keterlambatan pembayaran cicilan akan dikenakan denda keterlambatan yang berlaku sesuai dengan perjanjian pembiayaan.