Izin Usaha
Proline Finance (Perusahaan) merupakan perusahaan pembiayaan yang didirikan berdasarkan Hukum Republik Indonesia. Berdiri sebagai perusahaan yang diatur oleh pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia, dengan nomor izin: KEP-288/NB.11/2017.