Proline Finance (Perusahaan) merupakan badan pembiayaan yang didirikan berdasarkan Hukum Republik Indonesia. Berdiri sebagai perusahaan yang diatur oleh pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia. Perusahaan menyediakan layanan intermediary -- menyalurkan jasa berpartisipasi dalam pembiayaan piutang dan pinjam meminjam meliputi berpartisipasi dalam pembiayaan piutang dari individu, organisasi, maupun badan hukum kepada individu atau badan hukum tertentu selaku peminjam. Perusahaan tidak menyediakan segala bentuk saran atau rekomendasi berpartisipasi dalam pembiayaan piutang terkait pilihan-pilihan dalam situs ini. Isi dan materi yang tersedia pada website ini di maksud untuk memberikan informasi dan tidak dianggap sebagai sebuah penawaran, permohonan, undangan, saran, maupun rekomendasi untuk berpartisipasi dalam pembiayaan piutang sekuritas, produk pada pasar modal, atau jasa keuangan lainnya. Perusahaan dalam memberikan jasanya hanya terbatas pada fungsi administratif. Dana berpartisipasi dalam pembiayaan piutang dan pinjaman yang di tempatkan di rekening Proline Finance adalah tidak dan tidak akan di anggap sebagai simpanan yang diselenggarakan oleh perusahaan seperti diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang Perbankan Indonesia. Perusahaan atau setiap Direktur, Pegawai, Karyawan, Wakil, Afiliasi, atau agen-agennya tidak memiliki tanggung jawab terkait dengan setiap gangguan atau masalah yang terjadi atau yang di anggap terjadi, yang disebabkan oleh minimnya persiapan atau publikasi dari materi yang tercantum pada situs perusahaan.
© 2018 PT. Proline Finance. All Rights Reserved